Perkembangan kehidupan kenegaraan
Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan
gerakan reformasi dan GBHN tahun 1998. Oleh karena itu materi perkuliahan
Pancasila tidak mungkin dilepaskan dari perkembangan kenegaraan tersebut, agar
dasar objektivitas dan keilmiahan pembahasannya dapat dipertanggungjawabkan.